Tunggu Hasil SKD CPNS Melalui Website Pemda
radarlampung.co.id - Rencana pengumuman hasil Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada 22-23 Maret 2020 mendatang, sangat dinantikan para peserta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Lukman mengatakan, hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) di Pemprov Lampung akan diumumkan melalui laman website resmi BKD Provinsi Lampung.
”Jadi nanti pengumumannya serentak, untuk yang di Pemprov Lampung akan diumumkan melalui website resmi BKD Lampung di https://web.bid4dokin.net/ ,” ungkap Lukman, Jumat (6/3).
Selain Pemprov Lampung, untuk formasi yang dibuka di pemda se Provinsi Lampung lainnya juga akan diumumkan melalui laman website Pemda masing-masing. Untuk itu, peserta dihimbau mengecek laman masing-masing saat pengumuman dimulai.
Sebelumnya pelaksanaan SKD telah dilakukan pada 11 sampai 17 Februari 2020. Dari 14.129 peserta yang terdata bisa mengikuti tes SKD yang digelar di Institut Teknologi Sumatera (Itera) hanya dihadiri 12.987 peserta.
Lukman mengatakan sebanyak 1142 peserta dipastikan tidak berlanjut karena tidak hadir dalam pelaksanaan tes CPNS 2019 Provinsi Lampung. \"Jadi untuk yang tidak hadir dia (peserta CPNS) otomatis gugur, dan tidak dapat berlanjut ke tes berikutnya,\" beber Lukman.
Dia melanjutkan, untuk mengikuti tes selanjutnya Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) pihaknya hanya menyaring 3 kali formasi. Artinya, dari sebanyak 435 formasi yang dibuka Pemprov Lampung hanya diambil sebesar 1.305 peserta dengan model perangkingan.
\"Jadi untuk tes SKB yang akan diambil sebanyak tiga kali jumlah formasi. Dalam penilaiannya menggunakan metode perangkingan. Contoh formasi di Pol PP 10 orang, maka kali 3 formasi dan akan dirangking nilai SKDnya. Untuk yang lanjut tes selanjutnya rangking 1 sampai 30 dan Yang kami ambil rangking teratas,\" tambahnya.
Dari total peserta yang hadir dalam tes sebanyak 12.987 peserta, jika dibandingkan dengan jumlah peserta yang akan berlanjut tes SKB sebanyak 1305. Maka sekitar 11.682 peserta akan gugur melalui proses perangkingan.
Untuk menilai perangkingan, tambah Lukman peserta dipastikan telah lulus dari passing grade yang telah ditentukan. Seperti yang diketahui, Passing grade CPNS 2019 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. (rma/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: